Bambang Mundur, Budi Kapan?

Bambang Mundur, Budi Kapan?

\"WEBJAKARTA- Kenegarawanan Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan (BG) tengah diuji. Publik kini menantikan keberanian Budi menarik diri dari pelantikan Kapolri. Hal tersebut setidaknya telah dicontohkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang telah mengajukan penonaktifan pasca penetapannya sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Bambang secara resmi mengajukan surat penonaktifan Senin siang (26/1). Pengunduran diri itu tentu tak bisa dipisahkan sebagai pesan tersirat untuk Budi Gunawan. Bambang mengatakan, meskipun dia dan banyak pihak meyakini penetapannya sebagai tersangka penuh rekayasa, namun dia tetap berupaya patuh pada UU No 30 / 2002 tentang KPK. Undang-undang itu memang mengatur pemberhentian pimpinan KPK. Dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan pimpinan KPK ketika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. “Saya tetap harus patuh pada konstitusi, undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik,’’ ujarnya. Saat dikaitkan pengunduran diri itu apa sebagai contoh sikap un­tuk Budi Gunawan, BW me­ngatakan seorang pim­pinan harus menunjukkan leadership. Sementara berdasar pantauan Jawa Pos (Radar Cirebon Group), kini giliran Ketua KPK Abraham Samad yang dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch M. Yusuf Sahide kemarin (26/1). Dalam laporan polisi bernomor LP/75/I/2015/Bareskrim itu disebutkan Samad melanggar Undang-Undang (UU) KPK karena mela­kukan pertemuan dengan Hasto Kristiyanto. Laporan terse­but sebetulnya sudah diajukan pada 22 Januari lalu, namun baru kemarin diketahui media. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, saksi yag diajukan dalam laporan itu adalah Hasto Kristiyanto, Plt Sekjen PDIP. Samad diduga melanggar pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Yusuf Sahide menjelaskan pihaknya ingin membuktikan bahwa Samad telah melakukan aktivitas politik. Hal itu dilakukan di luar kewe­nangannya sebagai pimpinan KPK. “Yang lebih utama soal pembicaraan mengenai kasus yang ditangani,” ujarnya. Dalam pembicaraan tersebut, juga terdapat pembahasan soal kasus korupsi yang melibatkan politikus PDIP Emir Moeis. Padahal, Hasto merupakan petinggi PDIP. “Dengan begitu, dapat diartikan sebenarnya Abraham (Samad) membicarakan kasus yang ditanganinya dengan orang (atau) pihak yang terhubung dengan kasus itu. Ini pelanggaran berat,” papar Yusuf. Menyusul laporan KPK Watch, pimpinan KPK berikutnya yang dijerat adalah Zulkarnaen. Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) tersebut bakal dilaporkan terkait kasus dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) oleh Jatim Antikorupsi (Jatim Aksi). Koordinator Jatim Aksi Fathorrasjid mengakui bahwa dirinya dan timnya akan bertemu Kapolri serta jaksa agung hari ini. “Jadi, bukan melapor, tapi audiensi. Sebab, laporan sudah kami ajukan sejak lama, April 2010 lalu,” tegas mantan ketua DPRD Jatim itu di kantor redaksi Jawa Pos tadi malam. Dalam audiensi tersebut, dia akan membeberkan modus koruptor di Jatim. Dalam laporan itu, salah satu yang disinggung adalah tudingan kepada Zulkarnaen yang dianggap tidak profesional saat menjabat kepala Kejati Jatim. Saat itu dia mengusut kasus korupsi P2SEM. “Laporan kami sebelumnya belum ditanggapi,” katanya. Fathorrasjid memastikan bahwa audiensi itu tidak terkait dengan upaya penggembosan KPK. Sebab, permohonan audiensi tersebut dilayangkan pada 13 Januari 2015, jauh sebelum ketegangan Polri dengan KPK terjadi. Saat itu dia langsung mendapat kepastian bahwa Kapolri bisa ditemui hari ini. Jika laporan terhadap Zulkarnaen itu juga diproses Bareskrim, lengkap sudah semua pimpinan KPK dilapor­kan atas tindak pidana. Adanya pelaporan yang terjadi secara berturut-turut dalam seminggu terakhir dengan mudah dipahami publik sebagai bentuk balas dendam dan kriminalisasi terhadap KPK. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: